Kematian adalah kepastian, dan kesyahidan adalah akhir hidup yang indah.
Dalam hal penyebaran Islam ke seluruh dunia, tidak ada khalifah Rasyidah yang lebih sukses daripada Umar bin Khathab radiyallahu 'anhu. Selama 10 tahun masa pemerintahannya, kaum muslimin telah meruntuhkan imperium Persia di Irak dan Iran, dan meruntuhkan kekuasaan imperium Romawi Timur di Syam dan Mesir.
Pada masa tersebut, para ulama dan juru dakwah Islam mengajarkan Islam ke seantero wilayah khilafah rasyidah. Jutaan orang Mesir, Syam, Irak dan Iran memeluk Islam pada masa dakwah tersebut.
Setelah selesai menunaikan ibadah haji tahun 23H, Umar bin Khathab pulang ke Madinah. Dalam perjalanannya ia singgah di Abthah. Di tempat itu Umar mengadu dan berdoa kepada Allah. Ia merasa telah tua, kekuatan fisiknya melemah, sementara wilayah kekuasaannya meluas dan rakyatnya bertambah sangat banyak. Ia khawatir tidak mampu memimpin dan melayani seluruh rakyatnya dengan baik.
Di sinilah ia berdoa agar segera diwafatkan Allah sebagai seorang syahid. Bukan sembarang gugur di medan perang, melainkan gugur di negeri Rasulullah SAW.
Hafshah binti Umar bin Khaththab berkata, "Saya mendengar Umar bin Khaththab berdoa:
«اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي شَهَادَةً فِي سَبِيلِكَ، وَاجْعَلْ مَوْتِي فِي بَلَدِ رَسُولِكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ»
"Ya Allah, karuniakan kepadaku mati syahid di jalan-Mu dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu Shallallahu 'alaihi wa salam." (HR. Bukhari no. 1890)
Doa itu sempat menjadi pertanyaan sebagian sahabat. Bagaimana mungkin khalifah bisa gugur sebagai seorang syahid di jantung kekhilafahan, sementara pasukan Islam sukses menaklukkan pusat kekuasaan musuh di Irak, Iran, Syam dan Mesir?
Allah mengabulkan dengan cara yang sulit dibayangkan oleh kebanyakan manusia.
Pagi itu, hari Rabu tanggal 26 Dzulhijah 23 H, kaum muslimin telah selesai menunaikan shalat sunah dua raka'at sebelum Subuh. Khalifah Umar bin Khathab lalu maju ke mihrab untuk mengimami shalat di masjid nabawi, sebagaimana kebiasaan yang telah dilakukannya selama sepuluh tahun menjadi khalifah.
Umar bertakbir diikuti jama'ah yang memenuhi masjid. Setelah membaca doa iftitah dan Al-Fatihah yang diaminkan oleh seluruh jama'ah, Umar membaca surat. Dalam shalat Subuh, ia biasa membaca surat panjang, paling sering QS Yusuf atau An-Nahl.
Baru beberapa ayat Umar membaca surat, tiba-tiba seorang laki-laki yang berada di shaf pertama melompat ke mihrab, mendekati Umar bin Khathab kemudian mencabut sebuah khanjar (semacam belati yang kedua sisinya tajam) dan menghunjamkannya ke perut dan pinggang Umar bin Khathab. Tidak tanggung-tanggung, tiga sampai enam tusukan ia hunjamkan kepada khalifah. Salah satu tusukan itu mengenai bagian di bawah pusar khalifah.
Mendapat serangan mendadak secara keji dan bertubi-tubi tersebut, khalifah terjatuh. Suara bacaan imam terputus. Para jama'ah yang berada di shaf pertama begitu terkejut oleh peristiwa yang terjadi sangat cepat tersebut. Mereka langsung menghambur ke arah si penyerang, untuk meringkusnya. Sayang sekali, khanjar beracun di tangan si penyerang membabat dan menusuk ke kanan dan ke kiri, ke depan dan ke belakang, melukai setiap orang yang mencoba meringkusnya.
Si penyerang berusaha keras menerobos barisan shalat dan meloloskan dirinya. Tiga belas orang telah ia robohkan dengan tikaman dan sabetan khanjar, enam orang di antaranya bahkan syahid akibat racun ganas di bilah khanjar itu. Pada akhirnya, Abdurrahman bin Auf berhasil menjerat si penyerang dengan kain sarungnya. Orang-orang segera mengerubuti si penyerang untuk meringkusnya. Melihat gelagat dirinya tidak mungkin lagi meloloskan diri, si penyerang memilih bunuh diri dengan menghunjamkan khanjar ke perutnya sendiri.
Lantai masjid berlumuran darah. Belasan jama'ah terkapar bersama di penyerang yang bunuh diri itu. Sebelum pingsan akibat luka-luka serius yang dialaminya, Umar sempat melambaikan tangannya ke arah Abdurrahman bin Auf. Sahabat senior yang selama sepuluh tahun menjadi penasehat khalifah itu pun maju ke mihrab dan meneruskan shalat kaum muslimin. Ia membaca surat pendek dan mempercepat shalat. Di shaf-shaf bagian belakang, jama'ah shalat sempat kebingungan karena suara bacaan imam terhenti beberapa saat lamanya. Mereka tidak mengetahui peristiwa yang baru saja terjadi di mihrab dan shaf awal.
Selesai shalat, jama'ah membawa khalifah Umar bin Khathab ke rumahnya. Luka bekas tusukan di perut dan pinggangnya masih mengalirkan darah. Ia sempat sadar, namun kemudian pingsan kembali. Jama'ah kebingungan untuk menyadarkan kembali Umar. Ibnu Abbas lantas mengumandangkan adzan di dekat telinga Umar. Suara adzan itulah yang membangunkan kembali khalifah dari pingsannya.
Kalimat pertama yang keluar dari mulut khalifah ternyata adalah, "Apakah orang-orang sudah melakukan shalat?"
"Sudah, wahai amirul mukminin. Tinggal Anda yang belum selesai shalat." jawab Mendengar hal itu, Umar berkata:
نَعَمْ، وَلَا حَظَّ فِي الْإِسْلَامِ لِمَنْ تَرَكَهَا
"Ya, tidak ada bagian sedikit pun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat."
Umar melaksanakan shalat Subuh dengan kondisi darah yang masih mengucur. Selesai shalat, ia bertanya kepada jama'ah, "Siapakah orang yang menusukku tadi?"
"Abu Lu'luah, budak milik Mughirah bin Syu'bah."
Mengetahui penyerangnya adalah Abu Lu'luah Fairuz Al-Majusi, seorang Persia beragama Majusi yang menjadi tawanan kaum muslimin dan kemudian menjadi budak bagi sahabat Mughirah bin Syu'bah, Umar bersyukur kepada Allah.
Umar berkata,
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي لَمْ يَجْعَلْ مَنِيَّتِي عَلَى يَدَيْ رَجُلٍ يَدَّعِي الْإِيمَانَ، وَلَمْ يَسْجُدْ لِلَّهِ سَجْدَةً
"Alhamdulillah, Yang tidak menjadikan kematianku melalui tangan seorang laki-laki yang mengaku beriman dan belum pernah bersujud kepada Allah walau sekali saja."
Abu Lu'luah Fairuz Al-Majusi ditawan dalam jihad di Irak. Saat para tawanan dibagikan kepada para mujahidin Islam, Mughirah bin Syu'bah yang kemudian menjadi gubernur Kufah mendapat bagian Abu Lu'luah Al-Majuzi. Berhubung Abu Lu'luah Al-Majuzi adalah seorang tukang kayu, tukang besi dan tukang pahat, ia dibawa ke Madinah untuk dipekerjakan dalam beberapa pekerjaan kaum muslimin.
Berada di jantung ibukota pemerintahan Islam dan melihat Umar tidak pernah dikawal seorang prajurit pun, Abu Lu'luah Al-Majusi merencanakan dengan detail pembunuhan terhadap khalifah Umar. Ia menaruh dendam dan kebencian yang sangat kepada khalifah, karena pada masa pemerintahannyalah imperium Persia dan agama Majusi yang ia anut dikalahkan oleh kaum muslimin.
Khalifah Umar sendiri wafat tiga hari setelah peristiwa penusukan tersebut akibat luka-luka dalam yang tidak bisa diobati lagi. Beliau dimakamkan pada Ahad pagi, tanggal 1 Muharram 24 H dalam usia 63 tahun. Jenazahnya dimakamkan di kamar ibunda Aisyah radhiyallahu 'anha, disamping makam Rasulullah SAW dan Abu Bakar ash-Shidiq ra. Beliau memerintah selama 10 tahun 5 bulan 21 hari.
Saudaraku seiman dan seislam… !
Saat mendapati khalifah Umar bin Khathab kembali pingsan, para sahabat memikirkan khalifah belum melaksanakan shalat Subuh. Saat hendak menyadarkan khalifah dari pingsannya, adzanlah yang mereka kumandangkan. Dan saat siuman dari pingsannya, hal pertama yang dipikirkan khalifah juga masalah shalat.
Begitulah perhatian besar kaum muslimin generasi awal Islam terhadap shalat. Dalam suasana paling genting sekalipun, hal pertama yang mereka ingat adalah shalat. Shalat tidak pernah mereka lalaikan, baik dalam suasana damai maupun perang, suasana aman maupun ketakutan, sehat maupun sakit.
Selama ia masih muslim, maka ia melaksanakan shalat. Shalat adalah rukun pokok dan tiang agama Islam. Siapa meninggalkan shalat, maka keislamannya dipertanyakan. Sebagaimana dikatakan oleh khalifah Umar, "Ya, tidak ada bagian sedikit pun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat."
Allah Ta'ala menegaskan dalam firman-Nya,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
"Maka datanglah setelah mereka generasi penerus yang menelantarkan shalat dan memperturutkan nafsu syahwat, maka mereka pasti akan mendapatkan kesesatan." (QS. Maryam [19]: 59)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam sendiri telah bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلَاةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
"Perjanjian (batas) antara kami dan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkan shalat niscaya ia telah kafir."
(HR. Tirmidzi no. 2621, An-Nasai no. 463, Ibnu Majah no. 1079, Ahmad no. 22937, Ibnu Abi Syaibah no. 30396, Ibnu Hibban no. 1454, Al-Hakim no. 11 dan Al-Baihaqi no. 6499. Hadits ini dishahihkan oleh Tirmidzi, Ahmad, Al-Hakim, Adz-Dzahabi dll.)
Sumber:
Ibnu Katsir Ad-Dimasyqi, Al-Bidayah wan Nihayah, 10/188-191, Kairo: Dar Hajar, cet. 1, 1418 H.
0 komentar dan respon:
Posting Komentar