Semua dokumen kontrak berisi wording yang menguraikan hak dan kewajiban 2 pihak atau lebih yang terlibat di dalamnya, terms and conditions dan pengecualian. Sama seperti dalam penerbitan polis asuransi, seperti asuransi kebakaran dengan cover Property All Risk menggunakan Munich Re wording standard.
Property All Risk adalah produk asuransi untuk penjaminan pertanggungan gedung, pabrik atau bangunan lain dengan luas jaminan lebih kompleks dan nilai pertanggungan relatif besar di banding penutupan asuransi kebakaran biasa. Nilai Pertanggungan minimal Rp 1 milyar dan bila di atas Rp 2 milyar disyaratkan disurvey oleh Penanggung (perusahaan Asuransi).
Prosedur penutupannya sama dengan asuransi kebakaran (FIRE). Dengan mengisi aplikasi yang sama dengan aplikasi asuransi FIRE dan disyaratkan melampirkan daftar isi bangunan (perabot, furnitur, elektronik, mesin, stock dan lainnya) beserta taksiran nilai masing-masing item jika total isi bangunan melebihi Rp. 100,000,000 ,-
Munich Re (Munich Reinsurance Company founded in 19 April 1880, German : Münchener Rückversicherungs-Gesellschaft) is a reinsurance company based in Munich, Germany. It is one of the world’s leading reinsurers. Munich Re became renowned after the San Francisco Earthquake of 1906 as the only insurer that remained solvent after paying out all the claims.
Munich Re Reinsurance
Munich Re has around 5,000 clients (insurance companies) in about 150 countries. It assumes part of the risk covered by these insurance companies, as well as providing comprehensive advice on insurance business. In addition to its Munich head office, Munich Re has more than 50 Business Units around the world. Munich Re provides reinsurance cover for life, health, casualty, transport, aviation, space, fire and engineering business. In 2010, gross premiums written in the reinsurance segment amounted to around €23.6bn (billion).
Redaksional polis dan butir-butir klausul yang terangkum dalam polis perjanjian penutupan pertanggungan Property All Risk diadopsi dari Munich Re Wording. Seperti point-point dibawah ini :
Luas Manfaat terdiri dari :
Material Damage
Menjamin objek yang menderita suatu kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian pada polis baik pengecualian umum maupun khusus.
Beberapa contoh luas jaminan polis Property All Risk – Munich Re :
- - Kebakaran
- - Petir
- - Ledakan
- - Kejatuhan pesawat terbang
- - Asap
- - Natural Perils : Flood, Landslide
- - Burglary Theft
- - Dan resiko-resiko lain yang tidak disebutkan dalam
pengecualian
Perluasan manfaat tambahan (material damage)
Public Authorities Clause (klausula otoritas publik), Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan), Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran sprinkler) maksimum Rp. 100 juta dengan deductible Rp. 10 juta, Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara), Average Relief Clause (85%), Architect, Surveyors and Engineers Expenses (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan) maksimum 10% dari Sum Insured masing-masing, All Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan) maksimum Rp. 10 juta per item dan Rp. 100 juta untuk keseluruhan item, Bankers Clause (klausula bank), Capital Additions Clause (klausula tambahan capital) maksimum 10% dari SI masing-masing, Leased Property Clause, Lessors Interest Clause, Stock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang) jika polis yang mengcover stock adalah polis adjustable, Alterations Clause (klausula perubahan), Minor Alterations and Repairs Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil), Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan) maksimum Rp. 250 juta, Brand and Label Clause (klausula merek dan label), Civil Authorities (klausula otoritas sipil), Computer Records Clause (klausula data komputer), Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali, Designation Clause (klausula catatan pserta yang menjadi acuan), Employees Personal Effects Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai) maksimum Rp. 1 juta per employee dan satu Rp. 10 juta dalam satu kejadian, Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran), General Interest Charges (klausula kepentingan bersama), Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan), Loss of Damaged Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak), Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan) nilai termasuk dalam TSI, Selling Price Clause (klausula harga jual), Services Clause (klausula perlengkapan penunjang), Storage Warranty (klausula kewajiban peserta/warranty tentang penyimpanan barang), Tenants Improvements Clause (klausula perbaikan oleh penyewa), Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan), Workmens Clause (klausula pekerja), Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)
Business Interruption
Manfaat yang diberikan terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :
- - Penurunan hasil penjualan (reduction in turn over)
- - kenaikan biaya kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan
(increased in cost of working)
dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari laba kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan dari Material Damage
Perluasan manfaat dari business interruption :
- - Denial or Preventation of Access
- - Supplier's Extension
- - Customer's Extension.
Pertimbangan Underwriting :
- - Calon Nasabah
- - Okupasi
- - Kelas Konstruksi bangunan
- - Umur bangunan
- - Isi Bangunan
- - Lokasi Objek
- - Surrounding property
- - Sum Insured
- - Jaminan dan luas jaminan yang diminta
- - Detail dari sum insured
- - Survey Report
- - Akomodasi bisnis
- - Gambaran umum kegiatan operasi peserta
- - Annual report dan laporan keuangan 2 tahun terakhir
(untuk Business Interruption) - - Loss recor 5 tahun terakhir.
0 komentar dan respon:
Posting Komentar