<div style='background-color: none transparent; float:right;'><a href='http://www.rsspump.com/?web_widget/rss_ticker/news_widget' title='News Widget'>News Widget</a></div>

Apa Perbedaan Dasar Antara Property All Risks dan Asuransi Kebakaran?

Pada dasarnya semua resiko yang ditanggung oleh polis asuransi Kebakaran beserta perluasan yang ditawarkan sudah terkandung dalam resiko-resiko yang dijamin pada asuransi Property All Risk (PAR). Lalu apa perbedaannya dengan penutupan polis PAR?

Polis Asuransi Kebakaran secara spesifik menyebutkan risiko apa saja yang dijamin, terdiri dari  :

  1. 1].    Main Coverage (Resiko Utama)  :
  2.         Coverage Utama pada asuransi kebakaran bisa diringkas
            dalam abbreviasi FLEXAS, yaitu singkatan dari  :
            Fire (kebakaran), Lightning (Petir), Explosion (Ledakan), Impact
            of Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) dan Smoke (Asap).
  3. 2].    Extended Coverage :
  4.         Kerusuhan (RSMD), Banjir, Tanah Longsor, Pembersihan Puing,
            Huruhara, terorisme dan sabotase dan seterusnya.
  5.         Untuk perluasan gempabumi dan Kebongkaran (Burglary)
            diterbitkan dalam polis tambahan.
  6. 3].    Exclusion (Risiko yang dikecualikan).

Sehingga polis Asuransi Kebakaran dinamakan “Named Perils”   Policy.
------------------------------------

Lalu Bagaimana dengan Property All Risk (PAR)?

Pada Polis Property All Risk / Industrial All Risk tidak secara tegas disebutkan risiko apa saja yang dijamin. Di dalam polis PAR / IAR yang disebutkan secara specific adalah Exclusion (Pengecualian). Dengan kata lain polis PAR / IAR menjamin semua risiko selama risiko tersebut tidak dikecualikan.
Sehingga polis PAR / Industrial All Risk dinamakan “Unnamed Perils” Policy.

Apa saja yang menjadi Exclusion dalam polis PAR /Industrial All Risk ?

Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis PAR / Industrial All Risk yaitu :

  1. General Exclusions   :
    • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
    • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
    • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung.
    • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan.
    •  
  2. Special Exclusions   :
    • Property dalam masa konstruksi.
    • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
    • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi Cargo / marine cargo).
    • Kendaraan darat, laut, udara, air, ruang angkasa, lokomotif dan sejenisnya.
    • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang langka/karya seni.
    • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman.
    • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, tunnel, jembatan, pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
    • Barang sewa, kredit dan sejenisnya.
    • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
      • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
      • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
      • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya.
      • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tida digunakan.
      • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga.
      • Polusi, kontaminasi.
      • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan.
      • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat.
      • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas.
      • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan.
      • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
      • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship.

Dapatkah kita minta agar yang dikecualikan di dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk dapat dijamin pula di dalam polis?

Ada beberapa yang dapat, yaitu dengan mencantumkan Extension Clause (Klausula Perluasan) yang menerangkan bahwa Risiko yang sebenarnya dikecualikan tersebut menjadi dijamin.

Contohnya adalah Jaminan Kerusuhan dan Huru-hara (RSMD 4.1ACC), di mana dalam standard polis Property All Risk / Industrial All Risk sebenarnya RSMD 4.1ACC adalah dikecualikan. Jadi agar risiko tsb termasuk ke dalam yang dijamin di dalam polis, maka dalam polis tsb dicantumkan Klausula Endorsement RSMD4.1ACC.

Contoh lain adalah Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan (Silent Risk) yang tercantum dalam General Exclusion. Agar risiko tsb dijamin maka dicantumkan Klausula Silent Risk.

Dalam polis PAR/IAR, resiko Gempabumi tidak disebutkan sebagai salah satu yang dikecualikan. Apakah Gempa Bumi dijamin dalam PAR/IAR ?

Pada awalnya Gempa Bumi memang dijamin di dalam polis PAR/IAR, namun dengan melihat kecenderungan semakin sering risiko Gempa Bumi terjadi di Indonesia, akhirnya pada tahun 2002 risiko Gempa Bumi dijamin dalam polis tersendiri yang diback-up oleh Pool Reasuransi Gempa Bumi Indonesia (PRGBI, sekarang bernama Maipark).

Untuk menerangkan bahwa polis PAR/IAR tersebut tidak menjamin Gempa Bumi, maka pada polis tersebut dilekatkan Earthquake Exclusion Clause (Klausula Pengecualian Gempa Bumi).

0 komentar dan respon:

Word of the Day

Article of the Day

This Day in History
Sanden Yogyakarta Jakarta Slideshow: Yusuf’s trip from Jakarta, Java, Indonesia to Yogyakarta was created by TripAdvisor. See another Yogyakarta slideshow. Create your own stunning slideshow with our free photo slideshow maker.
Free Backlinks Online Users

Google Translate

Add to Google
Translate to 32 LANGUAGES
Jpn
Indonesia

Sayangi Kendaraan Anda
ASURANSI MOBIL SHARIAH
contact :
yusuf.edyempi@yahoo.com
SMS......:...0815 8525 9555

.

Statistic

danke herzlich für besuch

free counters

Blog Archive

SEO for your blog

sitemap for blog blogger web website
Webmaster Toolkit - free webmaster tools
Google PageRank Checker

Recent flag visits


bloguez.com

STAGE OF MODERN CIVILIZATION SOME GREATEST ACHIEVERS OR THE ONES HISTORY WOULD REMEMBER SOME WAY - CAN YOU TRACK THEM BY NAME?