- Prosedur Umum Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
-
- – Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
kejadian - – Laporan dapat secara lisan, via telepon atau surat, ditujukan
pada ke bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat - – Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
copy SIM pengemudi, STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan - – Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat - – Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat
menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
- – Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak
Prosedur Umum Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Di Indonesia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar dan respon:
Posting Komentar