ASURANSI KEBAKARAN
Program yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jaminan pertanggungan diberikan pada harta benda berupa bangunan rumah atau gedung sekolah, kantor, hotel, rumahsakit, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan, furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain).
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
A. Jaminan Standar
- Fire (Kebakaran) : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
- Lightning (Petir) : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
- Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
- Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
- Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama.
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
- – Kerusuhan, pemogokan & perbuatan jahat (4.1A/2007 – endorsemen
kerusuhan) - – Tertabrak Kendaraan
- – Kerusuhan, pemogokan danperbuatan jahat + huruhara (4.1BB/2007 - endorsment huruhara)
- – Banjir, topan, badai kerusakan karena air (4.3)
- – Pembersihan puing-puing (4.4)
- – Tanah longsor (4.10)
- – Arus pendek(4.12), menjamin obyek penyebab terjadinya arus pendek
- – Terbakar sendiri (4.13)
- – Biaya-biaya Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah:
- – Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
- – Bank atau Lembaga Keuangan lain yang memberikan dana untuk
pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Informasi yang Diperlukan Penutupan Asuransi Kebakaran :
- – Fungsi atau kegunaan bangunan
- – Lokasi atau letak bangunan
- – Nilai Bangunan dan isi dalam bangunan
- – Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan
maupun belakang dari bangunan itu) - – Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding,
lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain) - – Informasi lain terkait dengan kepemilikan bangunan tersebut
- 1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan
laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung - 2. Surat pengajuan klaim
- 3 Estimasi klaim yang diajukan.
- Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
- – Pencurian dan sejenisnya
- – Kesengajaan dan sejenisnya
- – Kebakaran hutan dan sejenisnya
- – Akibat bahan peledak dan sejenisnya
- – Nuklir, radioaktif dan sejenisnya
- – Kehilangan keuntungan (business interuption) dan sejenisnya
- – Perang, invasi, tindakan musuh asing dan sejenisnya
- – Kerusuhan, huruhara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat,
terorisme & sabotase dan sejenisnya - – Banjir, topan, badai dan kerusakan karena air
- – Gempa bumi, gunung meletus dan tsunami
- – Tanah longsor
- – Tertabrak kendaraan dan asap industri
- – Pembersihan puing-puing (removal of debris)
Harta Benda/kepentingan yang dikecualikan, adalah :
– Api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri– Penyebab hubungan arus pendek
– Barang milik pihak lain yang disimpan atas dasar percaya/komisi
– Kendaraan/alat transportasi (kecuali dirinci pada ikhtisar polis)
– Logam mulia, emas, permata dan sejenisnya
– Barang antik/seni dan sejenisnya
– Naskah, desain, gambar, pola dan sejenisnya
– Dokumen, surat2 berharga, meterai dan sejenisnya
– Sotware, chip dan sejenisnya
– Pondasi, basement, pagar Pohon, hewan dan sejenisnya
– Tanah, saluran air, waduk, jalan, jembatan, galangan dan sejenisnya
0 komentar dan respon:
Posting Komentar