Lembaga keuangan shariah lebih 30 tahun menawarkan produk alternatif dalam industri finansial dunia. Berawal dari bank shariah dan berkembang pesat di London, salah satu pusat bisnis keuangan Eropa. Diikuti Asuransi Shariah atau Asuransi Takaful mulai tahun 1980-an.
Takaful menyediakan jasa asuransi & perencanaan keuangan sesuai prinsip shariah. PT Syarikat Takaful Indonesia (berdiri tahun 1994 sebagai Holding Company dengan 2 subsidary PT ATK di bidang life insurance dan PT ATU - asuransi kerugian) menjadi pelopor bisnis dan satu-satunya perusahaan asuransi murni shariah.
Untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga konsistensinya, Takaful Indonesia memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Sistem Manajemen Mutu dari Det Norske Veritas (DNV), Netherland dan perusahaan asuransi shariah pertama yang menempatkan perwakilan di Million Dollar Round Table (MDRT), sebuah klub internasional untuk agen berprestasi dari seluruh dunia, sebagai pengakuan atas tingkat profesionalisme perusahaan.
Komitmen untuk menjadi penyedia layanan asuransi shariah terkemuka dibuktikan dengan penghargaan, diantaranya : 3 penghargaan Karim Business Consulting : The Best Risk Management Islamic Life Insurance (untuk PT ATK), Best Risk Management Islamic General Insurance (PT ATU), Top of Mind of Syariah Insurance (PT STI). Penghargaan Majalah Investor untuk PT ATK sebagai Best Performance Syariah Insurance dan PT ATU sebagai Pioneer Asuransi Umum Syariah.
Sudah lebih 10 tahun menghadirkan jasa asuransi dan perencanaan keuangan syariah berkualitas, Takaful Indonesia siap melangkah ke tahap pertumbuhan dengan memanfaatkan keunggulan citra company yang kuat, jaringan pemasaran luas dan sinergi kokoh dalam grup Takaful.
Keunggulan Komparatif Sistem Syariah Terhadap Konvensional
Ada perbedaan signifikan pada kedua sistem ini dalam operasionalnya disebabkan perbedaan konsep, nilai dan filosofis. Asuransi konvensional muncul karena kebutuhan pragmatis yang menciptakan peluang bisnis. Sedang asuransi shariah lebih sebagai respon terhadap eksistensi asuransi, yaitu menghilangkan sesuatu yang dilarang Islam seperti Ghoror [tidak jelas/amar], Riba [interest/bunga] & Maisir [spekulatif]. Takaful sepenuhnya berdimensi transendental (terkait Allah SWT) dan nilai islam.
Pada asuransi konvensional terjadi transfer risk antara tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan asuransi).
Pada Asuransi Shariah terjadi sharing risk antar sesama peserta dan donasi terkumpul diamanahkan ke Takaful sebagai pengelola.
Asuransi Shariah VS Konvensional
ASURANSI SYARIAH
1, Sistem operasional berdasarkan Syariah islam dan hukum positif
2. Memiliki Dewan Pengawas Syariah
3. Dasar perikatan Akad Ta’awun (tolong menolong); Sharing of Risk
4. Dana terkumpul sepenuhnya milik peserta (nasabah)
5. Pembayaran klaim dari rekening (seluruh) nasabah yang terkumpul
6. Keuntungan investasi dibagi antara Perusahaan dan Nasabah
7. Loading tidak semua dibebankan ke peserta, juga berasal dari dana
pemegang saham. Loading peserta diambil 20-30% premi pertama.
Dengan demikian nilai tunai terbentuk di tahun I.
ASURANSI KONVENSIONAL
1. Sistem operasional berdasarkan hukum ekonomi secara umum
2. Tanpa Dewan Pengawas Syari’ah
3. Dasar perikatan Akad Jual-Beli (Tabaduli) ; Transfer of Risk
4. Premi terkumpul sepenuhnya milik perusahaan asuransi
5. Pembayaran klaim dari rekening perusahaan
6. Keuntungan investasi sepenuhnya milik perusahaan
7. Loading cost cukup besar, terutama diperuntukkan bagi perusahaan
dan komisi agen. Loading cost menyerap premi tahun 1 sampai ke-5.
Karena itu nilai tunai tahun 1 hingga ke-5 kecil bahkan pada 2 tahun
pertama belum ada.
----------------------------------------------------------
0 komentar dan respon:
Posting Komentar