Bencana alam, kecerobohan, tindak kejahatan dan kebakaran sering menyebabkan kerugian financial yang terlalu besar jika harus ditanggung sendiri. Untuk mengantisipasi kerugian itu Anda membutuhkan Asuransi yang akan mengambil alih resiko kerugian (Transfer of Risk).
Takaful Fire Insurance merupakan Produk Asuransi Kerugian yang akan mengganti kerugian kerusakan bangunan, disebabkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat, petir, peledakan dan asap. Pertanggungan diberikan pada bangunan, rumah, sekolah, kantor, hotel, Rumah sakit, pabrik, toko dan lainnya berikut isi bangunan (seperti perabotan, furniture, mesin, persediaan bahan baku, barang jadi dan lain-lain).
Risiko yang dijamin ada 2 bagian besar yaitu :
1. Jaminan Standar sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia
2. Jaminan Tambahan atau Perluasan
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
Fire (Kebakaran) : Kebakaran ditimbulkan api sendiri, kurang hati-hati, kesalahan pelayan, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
Lightning (Petir) : Kerusakan atau kerugian harta yang dipertanggungkan akibat tersambar petir. Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama.
B. Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Kebakaran
Perhitungan Premi Kebakaran Rumah Tinggal :
Misalkan RUMAH TINGGAL dengan rincian sebagai berikut :
Basic Premium : 0.58/1,000 x Nilai Pertanggungan = Rp. 348,000,-
Bea Polis dan Materai Rp.
Total Premi Asuransi Kebakaran : Rp.
C. Perluasan Jaminan
Ada premi tambahan untuk perluasan jaminan kerusakan akibat :
- – Kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat (4.1A)
- – Tertabrak Kendaraan
- – Kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat + huruhara (4.1.B)
- – Banjir, topan, badai kerusakan karena air (4.3)
- – Pembersihan puing-puing (4.4)
- – Tanah longsor (4.10)
- – Menjamin obyek penyebab terjadinya arus pendek (4.12)
- – Terbakar sendiri (4.13)
D. Data yang Diperlukan untuk Closing Asuransi Kebakaran
Objek Pertanggungan :
Objek Pertanggungan Asuransi Kebakaran adalah semua jenis Bangunan dengan segala macam kegunaan dan atau isinya.Pemegang Polis Asuransi :
– Setiap orang pemilik Bangunan dan atau isinya.
– Bank atau Lembaga Keuangan yang memberikan dana untuk
pembelian bangunan dan dijadikan agunan.
Detail Penutupan Asuransi Kebakaran :
– Fungsi atau kegunaan bangunan
– Lokasi atau letak bangunan
– Nilai Bangunan dan isi dalam bangunan
– Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, depan
maupun belakang dari bangunan itu)
– Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding,
lantai, tiang, tangga, rangka dan lain-lain)
– Informasi lain terkait dengan kepemilikan bangunan tersebut.
E. Prosedur Klaim Asuransi Kebakaran
1. Memberi laporan telepon 1x 24 jam disusul laporan tertulis dilengkapi
dokumen pendukung
2. Surat pengajuan klaim
3. Estimasi klaim yang diajukan.
Bila diperlukan Insurer menunjuk "Lost Adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
F. Pengecualian
Risiko umum yang dikecualikan adalah kerugian akibat :
- – Pencurian dan sejenisnya
- – Kesengajaan dan sejenisnya
- – Kebakaran hutan dan sejenisnya
- – Akibat bahan peledak dan sejenisnya
- – Nuklir, radioaktif dan sejenisnya
- – Kehilangan keuntungan (business interuption) dan sejenisnya
- – Perang, invasi dan sejenisnya
Risiko khusus yang dikecualikan adalah kerugian akibat ;
- – Kerusuhan, huruhara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat,
terorisme & sabotase dan sejenisnya - – Banjir, topan, badai dan kerusakan karena air
- – Gempa bumi, gunung meletus dan tsunami
- – Tanah longsor
- – Tertabrak kendaraan dan asap industri
- – Pembersihan puing
Harta Benda/kepentingan yang dikecualikan :
– Api atau panas timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri– Penyebab hubungan arus pendek
– Barang milik pihak lain yang disimpan atas dasar percaya/komisi
– Kendaraan/alat transportasi (kecuali dirinci pada ikhtisar polis)
– Logam mulia, emas, permata dan sejenisnya
– Barang antik/seni dan sejenisnya
– Naskah, desain, gambar, pola dan sejenisnya
– Dokumen, surat2 berharga, meterai dan sejenisnya
– Software, chip dan sejenisnya
– Pondasi, basement, pagar Pohon, hewan dan sejenisnya
– Tanah, saluran air, waduk, jalan, jembatan dan sejenisnya
-
Hubungi :
Phone : +62 815 8525 9555 SMS 0897 8262 195
Email : yusuf.edyempi@yahoo.comYusuf Zulkarnain
-
Biarkan kami melayani Anda
STAGE OF MODERN CIVILIZATION SOME GREATEST ACHIEVERS OR THE ONES HISTORY WOULD REMEMBER SOME WAY - CAN YOU TRACK THEM BY NAME?
0 komentar dan respon:
Posting Komentar