Artikel ini adalah bagian pertama dari 3 bagian artikel yang saling terkait.
CAR atau Contractor’s All Risks adalah produk asuransi kerugian yang meng-cover semua risiko yang terkait (biasanya) dengan sebuah proyek konstruksi dan biasanya juga mencakup asuransi kerugian publik (Public Liability Insurance).
Contractor’s All Risks merupakan produk asuransi kerugian yang menjamin kerugian karena kerusakan fisik selama pelaksanaan proyek pekerjaan teknik sipil (umumnya) dan adanya tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. Kerusakan dan kerugian yang dijamin adalah bersifat tiba-tiba, tidak terduga dan terjadi di site (lokasi proyek).
Polis Contractor’s All Risks (CAR) terdiri dari 2 Bagian
Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damages)
Bagian 2 : Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak
Ketiga
Bagian 1 : Material Damages
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi.
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) dapat berupa :
- Kontrak Pekerjaan termasuk pekerjaan awal, bangunan sementara,
material stocks dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).
- Material atau bahan-bahan yang disediakan oleh Principal atau pemilik.
- Alat-alat berat atau mesin-mesin penunjang pekerjaan (Construction
Plant and Equipment or Machinery)
- Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)
Jangka Waktu Pertanggungan
Polis Contractors’ All Risks (CAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau digunakan ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)
Pengecualian
- Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
- Kesengajaan oleh Tertanggung
- Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
- Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
- Kesalahan desain (faulty design)
- Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat
(defective material and bad workmanship)
- Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
- Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-
mesin
- Kerusakan pada kendaraan umum
- Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings)
Bagian 2 : Third Party Liability
Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)
a) Bodily injury : cedera badan atau sakit pihak ke-3 karena kecelakaan
(baik fatal ataupun tidak),
b) Property damage : kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas
harta benda milik pihak ketiga
c) Law costs and expenses : semua ongkos dan biaya litigasi yang
diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya
yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung
- MR 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil
Commotion (SRCC)
- MR 002 Cover for Cross Liability
- MR 003 Maintenance Visits Cover
- MR 004 Extended Maintenance Cover
- MR 006 Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on
Public Holidays, Express Freight
- MR 007 Cover of Extra Charges for Airfreight
- MR 013 Property in Off-Site Storage
- MR 100 Cover for Testing of Machinery and Installations
- MR 105 Cover for Existing Structures and/or Surrounding Property
- MR 113 Inland Transit
- MR 115 Cover for Designer’s Risk
- MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service
- MR 119 Principal’s Existing Property or Property Belonging to or Held in
Care, Custody or Control by the Insured
- MR 120 Vibration, Removal or Weakening of Support
Informasi lebih lengkap baca : Contractor’s All Risks Clauses
Deductibles
Untuk Asuransi Contractors’ All Risks (CAR) umumnya berlaku ketentuan Deductible - potongan klaim US$ 1,000 untuk proyek kecil menengah s/d US$ 10,000 untuk proyek besar.
0 komentar dan respon:
Posting Komentar